Kalkulator Pesangon: Hitung Kompensasi PHK Anda

Kalkulator Pesangon

Hitung pesangon PHK dan resign sesuai UU Cipta Kerja secara akurat

Panduan Perhitungan Pesangon

Komponen Pesangon

Berdasarkan UU Cipta Kerja, pesangon terdiri dari 3 komponen utama:

  • Uang Pesangon (UP): Dihitung berdasarkan masa kerja karyawan
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Penghargaan atas loyalitas karyawan
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Kompensasi hak-hak yang belum diterima

Ketentuan Uang Pesangon (UP)

Masa Kerja Besaran UP
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 – 2 tahun2 bulan upah
2 – 3 tahun3 bulan upah
3 – 4 tahun4 bulan upah
4 – 5 tahun5 bulan upah
5 – 6 tahun6 bulan upah
6 – 7 tahun7 bulan upah
7 – 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Masa Kerja Besaran UPMK
3 – 6 tahun2 bulan upah
6 – 9 tahun3 bulan upah
9 – 12 tahun4 bulan upah
12 – 15 tahun5 bulan upah
15 – 18 tahun6 bulan upah
18 – 21 tahun7 bulan upah
21 – 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

Faktor Pengali Berdasarkan Jenis PHK

Jenis PHK Pengali UP Pengali UPMK
Resign0x0x
PHK Efisiensi/Merger1x1x
PHK Pelanggaran Ringan2x1x
PHK Pelanggaran Berat0x0x
Kontrak Berakhir0x0x
Pensiun2x1x
Catatan Penting: Upah yang dihitung mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, dan kesehatan.

Contoh Perhitungan

Contoh: Karyawan PHK Efisiensi

Data:

  • Masa kerja: 6 tahun 3 bulan
  • Gaji pokok: Rp 8.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp 2.000.000
  • Total upah: Rp 10.000.000
  • Sisa cuti: 8 hari

Perhitungan:

  • UP: 6 bulan × Rp 10.000.000 × 1 = Rp 60.000.000
  • UPMK: 3 bulan × Rp 10.000.000 × 1 = Rp 30.000.000
  • UPH: (8/25) × Rp 10.000.000 = Rp 3.200.000
  • Total: Rp 93.200.000

Hak Karyawan yang Resign

Karyawan yang mengundurkan diri (resign) tidak berhak atas uang pesangon dan UPMK, namun tetap berhak atas:

  • Uang Penggantian Hak (UPH)
  • Uang pisah (jika diatur dalam perjanjian kerja)
  • Surat keterangan kerja (paklaring)
Peringatan: Perhitungan ini bersifat estimasi. Untuk kasus khusus atau sengketa, konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau Disnaker setempat.

Pajak Pesangon

Pesangon dikenakan pajak progresif dengan ketentuan:

  • 0% untuk pesangon hingga Rp 50 juta
  • 5% untuk pesangon Rp 50-100 juta
  • 15% untuk pesangon Rp 100-500 juta
  • 25% untuk pesangon di atas Rp 500 juta

Dasar Hukum dan Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon
  6. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia – Simulasi Kompensasi Pengakhiran Hubungan Kerja
Scroll to Top