Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja

Apa itu THR (Tunjangan Hari Raya)?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pembayaran tambahan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap perusahaan memberikan THR kepada karyawannya yang telah bekerja minimal 1 bulan. THR biasanya diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Panduan Cara Menghitung THR Karyawan

Langkah 1: Pilih status kepegawaian Anda (Karyawan Tetap, Kontrak, atau Freelance).

Langkah 2: Masukkan gaji pokok bulanan Anda dalam rupiah.

Langkah 3: Masukkan masa kerja Anda. Untuk karyawan tetap dan kontrak, masukkan dalam bulan. Untuk freelance, masukkan jumlah hari kerja.

Langkah 4: Klik tombol “Hitung THR” untuk melihat hasil perhitungan.

Langkah 5: Periksa hasil perhitungan yang ditampilkan beserta penjelasan rumus yang digunakan.

Kalkulator THR

Hasil Perhitungan THR:

Scroll to Top