Kalkulator Harga Sebelum PPN 11%
Pemahaman Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Sejak 1 April 2022, tarif PPN di Indonesia telah naik menjadi 11% berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Barang dan Jasa yang Dikenai PPN 11%
- Elektronik (smartphone, laptop, televisi)
- Pakaian dan aksesori fashion
- Makanan dan minuman olahan
- Peralatan rumah tangga
- Jasa konsultasi dan periklanan
- Tiket transportasi (kereta, pesawat)
Barang yang Tidak Dikenai PPN
- Beras, jagung, sagu, dan kedelai
- Garam (tidak beriodium)
- Daging segar tanpa olahan
- Telur tidak dalam kaleng
- Susu perah tidak dalam kemasan
- Ikan segar tanpa olahan
Contoh Perhitungan PPN 11%
Sebuah toko elektronik menjual laptop dengan harga Rp 10.000.000 (sebelum PPN). Berapa total harga yang harus dibayar konsumen?
Konsumen membayar Rp 5.550.000 untuk membeli smartphone (sudah termasuk PPN 11%). Berapa harga sebelum PPN?
Perusahaan konsultan mengenakan tarif Rp 50.000.000 (sebelum PPN) untuk proyek konsultasi. Berapa total yang harus dibayar klien?
Perbedaan PPN 11% dan PPN 12%
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia menerapkan sistem tarif PPN bertingkat:
- PPN 11%: Diterapkan untuk sebagian besar barang dan jasa kena pajak
- PPN 12%: Diterapkan khusus untuk barang-barang mewah tertentu
Barang Kena PPN 12%
- Kendaraan bermotor kategori premium
- Perhiasan emas dan berlian
- Properti dengan nilai tertentu
- Produk elektronik premium
- Barang fashion mewah
Catatan Penting: Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam perhitungan PPN dapat mengakibatkan sanksi administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak.