Kalkulator Harga Sebelum PPN 11% | Hitung dengan Mudah

Kalkulator Harga Sebelum PPN 11%

Harga Sebelum PPN (DPP): Rp 0
Nilai PPN: Rp 0
Harga Setelah PPN: Rp 0

Pemahaman Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Sejak 1 April 2022, tarif PPN di Indonesia telah naik menjadi 11% berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Rumus Dasar PPN 11%:
PPN = 11% × Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Mencari DPP dari Harga Termasuk PPN:
DPP = Harga Termasuk PPN ÷ 1,11
Mencari PPN dari Harga Termasuk PPN:
PPN = (11 ÷ 111) × Harga Termasuk PPN

Barang dan Jasa yang Dikenai PPN 11%

  • Elektronik (smartphone, laptop, televisi)
  • Pakaian dan aksesori fashion
  • Makanan dan minuman olahan
  • Peralatan rumah tangga
  • Jasa konsultasi dan periklanan
  • Tiket transportasi (kereta, pesawat)

Barang yang Tidak Dikenai PPN

  • Beras, jagung, sagu, dan kedelai
  • Garam (tidak beriodium)
  • Daging segar tanpa olahan
  • Telur tidak dalam kaleng
  • Susu perah tidak dalam kemasan
  • Ikan segar tanpa olahan

Contoh Perhitungan PPN 11%

Contoh 1: Menghitung PPN dari DPP

Sebuah toko elektronik menjual laptop dengan harga Rp 10.000.000 (sebelum PPN). Berapa total harga yang harus dibayar konsumen?

PPN = 11% × Rp 10.000.000 = Rp 1.100.000 Harga Total = Rp 10.000.000 + Rp 1.100.000 = Rp 11.100.000
Contoh 2: Mencari DPP dari Harga Total

Konsumen membayar Rp 5.550.000 untuk membeli smartphone (sudah termasuk PPN 11%). Berapa harga sebelum PPN?

DPP = Rp 5.550.000 ÷ 1,11 = Rp 5.000.000 PPN = Rp 5.550.000 – Rp 5.000.000 = Rp 550.000
Contoh 3: Menghitung PPN untuk Jasa

Perusahaan konsultan mengenakan tarif Rp 50.000.000 (sebelum PPN) untuk proyek konsultasi. Berapa total yang harus dibayar klien?

PPN = 11% × Rp 50.000.000 = Rp 5.500.000 Total Tagihan = Rp 50.000.000 + Rp 5.500.000 = Rp 55.500.000

Perbedaan PPN 11% dan PPN 12%

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia menerapkan sistem tarif PPN bertingkat:

  • PPN 11%: Diterapkan untuk sebagian besar barang dan jasa kena pajak
  • PPN 12%: Diterapkan khusus untuk barang-barang mewah tertentu

Barang Kena PPN 12%

  • Kendaraan bermotor kategori premium
  • Perhiasan emas dan berlian
  • Properti dengan nilai tertentu
  • Produk elektronik premium
  • Barang fashion mewah

Catatan Penting: Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam perhitungan PPN dapat mengakibatkan sanksi administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Referensi Hukum dan Peraturan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) – Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah – Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan
Tentang Tata Cara Pengenaan PPN dan PPnBM – Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak
Tentang Implementasi Tarif PPN 11% – Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI

Scroll to Top