Kalkulator Bea Cukai Online: Hitung Pajak Impor

Kalkulator Bea Cukai Online

Panduan Perhitungan Bea Cukai

Rumus Perhitungan

  • Nilai Pabean = (FOB + Freight + Asuransi) × Kurs
  • Bea Masuk = Nilai Pabean × Tarif Bea Masuk
  • Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
  • PPN = Nilai Impor × 11%
  • PPh = Nilai Impor × Tarif PPh (berdasarkan status NPWP)

Tarif Bea Masuk Berdasarkan Kategori

Kategori Barang Tarif Barang Kiriman Tarif Impor Umum
Barang Umum 7,5% Sesuai BTKI
Elektronik 7,5% 0-15%
Tekstil dan Pakaian 7,5% 10-25%
Makanan dan Minuman 7,5% 0-25%
Barang Mewah 7,5% 15-50%
Kendaraan Bermotor 7,5% 15-40%

Ketentuan Khusus Barang Kiriman

  • Nilai barang ≤ USD 3: Bebas bea masuk, dikenai PPN 11%
  • Nilai barang USD 3 – USD 75: Bebas bea masuk dan PPN
  • Nilai barang USD 75 – USD 1.500: Dikenai bea masuk 7,5% dan PPN 11%
  • Nilai barang > USD 1.500: Menggunakan tarif impor umum

Tarif PPh Berdasarkan Status NPWP

  • Memiliki NPWP: PPh 10% dari nilai impor
  • Tidak memiliki NPWP: PPh 20% dari nilai impor

Dasar Hukum dan Referensi

Peraturan Menteri Keuangan:

  • PMK Nomor 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Pos dan Barang Kiriman
  • PMK Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
  • UU Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan
  • UU Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Sumber Data: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Data tarif dan ketentuan dapat berubah sesuai regulasi terbaru.

Scroll to Top