Kalkulator Pesangon: Hitung Kompensasi PHK Anda

Kalkulator Pesangon: Hitung Kompensasi PHK Anda

Kalkulator Pesangon

Apa itu Pesangon?

Pesangon adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pesangon ini merupakan hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan. Besaran pesangon dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk masa kerja, upah bulanan, dan alasan PHK.

Cara Menggunakan Kalkulator Pesangon

Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan kalkulator pesangon:

Langkah 1: Masukkan Masa Kerja

Masukkan jumlah tahun masa kerja Anda di perusahaan saat ini. Gunakan angka bulat atau desimal untuk mewakili tahun dan bulan (misalnya, 5.5 untuk 5 tahun 6 bulan).

Langkah 2: Isi Upah Bulanan

Masukkan jumlah upah bulanan Anda dalam rupiah. Pastikan untuk memasukkan angka tanpa tanda titik atau koma sebagai pemisah ribuan.

Langkah 3: Pilih Alasan PHK

Pilih alasan PHK dari opsi yang tersedia dalam menu dropdown. Alasan PHK akan mempengaruhi perhitungan pesangon Anda.

Langkah 4: Hitung Pesangon

Klik tombol "Hitung Pesangon" untuk mendapatkan hasil perhitungan. Kalkulator akan memproses informasi yang Anda masukkan dan menampilkan hasil.

Langkah 5: Analisis Hasil

Periksa hasil perhitungan yang ditampilkan. Anda akan melihat rincian pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), serta total kompensasi yang Anda berhak terima.

Langkah 6: Baca Penjelasan

Baca penjelasan yang disediakan di bawah hasil perhitungan untuk memahami dasar perhitungan dan komponen-komponen yang termasuk dalam total kompensasi Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah menghitung estimasi pesangon dan kompensasi PHK Anda sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja yang berlaku.

Scroll to Top