Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Perhitungan PKB melibatkan beberapa komponen seperti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tarif progresif berdasarkan kepemilikan, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan berbagai biaya administrasi lainnya.
Panduan Menghitung Pajak Motor Tahunan dan 5 Tahun
Langkah 1
Masukkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai yang tertera pada STNK atau dapat diperiksa melalui sistem informasi Samsat setempat.
Langkah 2
Pilih jenis pembayaran yang akan dilakukan, apakah pembayaran pajak tahunan atau pajak 5 tahunan. Masing-masing jenis pembayaran memiliki komponen biaya yang berbeda.
Langkah 3
Tentukan urutan kepemilikan kendaraan bermotor Anda untuk menentukan tarif progresif yang berlaku. Kepemilikan pertama dikenakan tarif 2%, kedua 2.5%, ketiga 3%, dan keempat 3.5%.
Langkah 4
Setelah semua data dimasukkan, sistem akan menampilkan rincian perhitungan yang mencakup PKB, SWDKLLJ, dan berbagai biaya administrasi yang berlaku. Untuk pajak 5 tahunan, akan ditambahkan biaya pengesahan STNK, penerbitan STNK, dan TNKB.
Langkah 5
Periksa hasil perhitungan yang ditampilkan. Hasil akan menunjukkan rincian setiap komponen biaya dan total yang harus dibayarkan. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar untuk mendapatkan perhitungan yang akurat.